Mabuk, Cucu Tusuk Kakek dengan Sajam
Minggu, 20 Desember 2009 – 11:54 WIB
Sementara Kapolresta Probolinggo Iman Prijantoro melalui Kasatreskrim Polresta Probolinggo Hardyn Sihombing menyatakan, sampai kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Untuk motif pastinya masih belum jelas. Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah itu, kami akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi," ujarnya.
Menurutnya, untuk sementara pasal yang dijatuhkan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHP, tentang penganiaan biasa. "Untuk sementara masih pasal itu, entah nanti bisa dilakukan pengembangan atau tidak, kita lihat dulu hasil pemeriksaanya," ujarnya. (rud/aj/jpnn)