Mabuk, Gebuk Istri dengan Alat Pijat
Selasa, 09 November 2010 – 09:27 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) Yulius Kaisar SH menuntut terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Terdakwa melakukan kekerasan dalam Lingkup rumah tangga,”ungkap Yulius di hadapan hakim ketua Bestman Simarmata SH.
KDRT terjadi pada 26 Juli 2010 pukul 24.00 WIB dan 27 Juli 2010 pukul 07.00 WIB di rumah terdakwa. Terdakwa memukul istrinya sendiri bernama Royana dengan menggunakan alat pemijat tubuh. KDRT dilakukan karena sang istri merasa kurang dengan uang belanja yang diberikan suaminya.
Biasanya, satu hari uang belanja sebesar Rp30 ribu, terdakwa saat itu hanya memberikan Rp10 ribu. Terdakwa yang saat itu sedang mabuk merasa tersinggung dan memukul kepala, paha serta kelopak mata istrinya.(mg41)