Madoff Divonis 150 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2009 – 10:21 WIB
"Majelis menganggap tindakan terdakwa pantas diganjar dengan hukuman penjara 150 tahun," kata hakim Denny Chin saat membacakan putusan. Vonis atas Madoff itu merupakan hukuman maksimal dan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Chin juga memerintahkan Madoff membayar denda lebih dari USD 170 miliar (sekitar Rp1.700 triliun) terkait kepemilikan berbagai aset secara ilegal. Denda tersebut dijatuhkan atas permintaan JPU. Pengadilan federal juga memutuskan bahwa Ruth Madoff, istri Madoff, harus menyerahkan aset miliknya senilai USD85 juta (sekitar Rp850 miliar). Dengan putusan itu, harta istri Madoff hanya tersisa sekitar USD2,5 juta (Rp25 miliar).