Mahardika Soekarno-Garneta Haruni Resmi Bercerai
Selasa, 16 April 2013 – 18:00 WIB
JAKARTA - Sidang perceraian Mahardika Soekarno (Didi) dengan Garneta Haruni kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (16/4). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan cerai Didi terhadap Garneta. Meski dikabulkan, putra Rachmawati Soekarno itu harus membayar uang mut"ah sebesar Rp10 juta dan uang iddah Rp10 juta.
"Dari pihak Didi wajib memberi uang mut"ah (uang pisah) sebesar Rp10 juta dan uang iddah (masa tunggu) Rp10 juta. Jadi total sekitar Rp20 juta," kata kuasa hukum Garneta, Muhammad Milano di PA Jakarta Selatan, Selasa (16/4).
Pada sidang sebelumnya, Garneta meminta uang mut"ah dan iddah sebesar Rp1 miliar pada suaminya, Didi. Namun, Majelis Hakim hanya mengabulkan Rp20 juta.
JAKARTA - Sidang perceraian Mahardika Soekarno (Didi) dengan Garneta Haruni kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (16/4).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Musik
Dibantu Ade Govinda, Berlliana Lovell Rilis Lagu Tuhan Pasti Tahu
Jumat, 29 November 2024 – 17:37 WIB - Gosip
Dijodohkan dengan Boy William, Sarwendah Merespons Begini
Jumat, 29 November 2024 – 17:14 WIB - Event
Ketut Permata Juliastrid Raih Miss Cosmo 2024, Lenny Hartono Bangga
Jumat, 29 November 2024 – 14:01 WIB - Musik
Ini Alasan NewJeans Akhirnya Keluar dari ADOR
Jumat, 29 November 2024 – 13:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB