Mahasiswa Kecam Bupati Mabar Terkait Polemik Pantai Pede
“Pernyataan Dula patut untuk dikritisi dan dikasihani, sebab tidak pantas seorang bupati yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah untuk mengatur daerahnya malah memelas dan meminta belas kasihan Lebu Raya yang sebenarnya tidak memiliki kuasa untuk mengatur Dula,” ujarnya.
Ario mengingatkan agar Dula cukup berpegang kepada Undang-Undang serta aspirasi dan tuntutan rakyat Manggarai Barat, bukan kepada Lebu Raya yang nyata-nyatanya telah mengangkangi hukum.
“Dula harus mendengar aspirasi rakyat dan tentu juga lebih percaya diri di hadapan Lebu Raya,” tutupnya.
Seperti dikatahui, saat ini satu-satunya pantai yang masih bisa diakses bebas oleh masyarakat tersebut tidak lama lagi akan bernasib seperti pantai lainnya dimana telah dikuasai investor. Hotel milik PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) telah mulai dibangun.
Selain itu, pembangunan hotel tersebut juga tidak terlepas dari peran Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dimana politikus PDIP tersebut telah membangun kerja sama dengan PT SIM melalui kontrak Bangun, Guna, Serah atau Built, Operate, Transfer (BOT) dengan durasi kontrak 25 tahun. Artinya, akan berakhir pada tahun 2039.(*/jpnn)