Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahasiswi Pingsan Usai Dihukum Cambuk, Pejabat Bilang Hanya Lemas

Selasa, 29 Desember 2015 – 06:55 WIB
Mahasiswi Pingsan Usai Dihukum Cambuk, Pejabat Bilang Hanya Lemas - JPNN.COM
HUKUMAN CAMBUK: Petugas mengangkat NE, terpidana kasus khalwat usai dicambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, Senin (28/12). Foto: Zulkarnaini/ Rakyat Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - NE (20) tiba-tiba pingsan usai menjalani hukuman cambuk  di Halaman Masjid Baiturahim, Ulee Lheu, Meuraxa, Banda Aceh, Senin (28/12). Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh itu dihukum cambuk karena terbukti berbuat mesum dengan pasangannya, WS (23).

Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A. Latif mengatakan, perempuan itu jatuh di panggung karena syok. "Sebenarnya bukan pingsan, tapi lemas aja karena syok aja. Sudah tidak apa-apa lagi setelah diperiksa," katanya kemarin.

Disebutkan Evendi A. Latif, Mahkamah Syariah Banda Aceh menggelar uqubat cambuk terhadap enam orang pelanggar Qanun Syariah Islam Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir dan Qanun Nomor 14 tentang Khalwat (mesum).

Proses eksekusi terhadap enam pelanggar ini disaksikan oleh ratusan masyarakat dan sejumlah wisatawan yang berkunjung ke Banda Aceh. Dari keenam terhukum, empat orang diantaranya merupakan pelaku maisir. Sedangkan dua lagi merupakan pasangan mesum.

Mereka terbukti bersalah dan melanggar ketenntuan qanun tetang maisir yakni, AMD (50), KD (50), YD (45) dan MR (43). Kata Evendi, keempatnya ditangkap tiga bulan lalu saat bermain domino di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Sedangkan pasangan mesum, yakni NE (20) dan WS (23). NE adalah seorang mahasiswi asal Kabupten Simeulue. Ia menjadi satu-satunya perempuan yang dicambuk dalam kesempatan tersebut.

"Pasangan ini ditangkap warga di sebuah kosan Gampong Keuramat, Banda Aceh, sebulan lalu, kemudian diserahkan ke polisi syariah dan diproses," kata Evendi.

Berdasarkan surat keputusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, pelaku maisir dicambuk sebanyak enam kali. Namun karena telah menjalani masa tahanan, hukuman dikurangi satu kali cambukan, sehingga berjumlah lima kali. Begitu pula dengan pelaku khalwat. Keduanya dicambuk lima kali, setelah dikurangi potongan hukuman tiga kali cambuk. (mag-64/sam/jpnn)

BANDA ACEH - NE (20) tiba-tiba pingsan usai menjalani hukuman cambuk  di Halaman Masjid Baiturahim, Ulee Lheu, Meuraxa, Banda Aceh, Senin (28/12).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close