Mahfud Heran Andi Nurpati Belum Tersangka
Selasa, 06 September 2011 – 18:52 WIB
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku heran atas sikap penyidik Mabes Polri yang terlebih dahulu menetapkan mantan panitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK. Padahal menurutnya, bukti-bukti mengarah pada keterlibatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati dan Calon Legislatif (Caleg), Partai Hanura Dewie Yasin Limpo. Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini mengakui bahwa Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo memiliki hubungan akrab. Makanya ia mempertanyakan pengakuan Andi Nurpati yang menyebutkan bahwa tidak mengenal Dewie.
Lebih heran lagi, kata Mahfud, Bareskrim Polri sudah menyita beragam bukti termasuk rekaman sidang pleno KPU yang dipimpin Andi Nurpati dan hingga saat ini belum ditetapkan tersangka. “Saya diberitahu anggota KPU melalui buku tamu bahwa Dewie Yasin Limpo bertamu sebanyak sembilan kali dengan Andi Nurpati. Fakta dan bukti itu sudah disita penyidik,” kata Mahfud di gedung MK, Selasa (6/9).
Meski mengaku heran, namun Mahfud menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa. Ia mengaku hanya bisa pasrah dan mengikuti perkembangan kasus surat palsu tersebut. MK, lanjut dia, memiliki banyak agenda dan tidak hanya fokus bekerja mengomentari kasus tersebut. "Kita sih gak masalah, kalau ada yang mau turut serta menyelamatkan negara ya bagus,” tandas Mahfud. (kyd/jpnn)