Mahfud Imbau Pemerintah dan DPR Hapus Revisi UU KPK Dari Prolegnas
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak setuju revisi Undang-undang KPK masuk ke dalam prioritas Prolegnas tahun 2016. Dia pesimistis revisi tersebut akan berdampak positif terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Mahfud, argumentasi DPR mengenai urgensi revisi UU KPK tidak bisa begitu saja dipercaya. Apalagi, beberapa waktu lalu sempat beredar draft revisi yang isinya justru mengancam kewenangan komisi antirasuah.
"Kalau motif resminya (revisi) saya tahu untuk memperbaiki, tapi kan motif politisnya saya tidak tahu persis. Tapi sebenarnya saya sendiri tak melihat urgensi, apalagi draftnya seperti yang telah beredar itu justru melemahkan," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa (17/11).
Menurut tokoh asal Madura ini, DPR dan pemerintah sebenarnya dapat dengan mudah mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas. Pasalnya, Prolegnas bukan lah produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat.
Karenanya, lanjut Mahfud, saat ini hanya niat baik legislatif dan ekeskutif-lah yang menentukan nasib revisi UU KPK. "Kalau misalnya pemerintah dan DPR bersepakat itu tidak usah masuk di Prolegnas, gak perlu ada prosedur yang lama, itu praktis saja," jelas Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengingatkan bahwa saat ini korupsi masih menjadi ancaman besar bagi Indonesia. Karena itu, keberadaan KPK dengan segala kewenangannya memiliki peran yang sangat vital.
"KPK itu termasuk yang menaikkan indeks persepsi korupsi kita menjadi baik, misalnya dari 2,4 sekarang menjadi 3,4. Jadi ya sebaiknya menurut saya tidak dimasukaan," pungkas Mahfud. (dil/jpnn)