Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud MD: Masih Mangkir, Ngeyel, maka Hukum Pidana, Itu Tindakan Tertinggi

Rabu, 17 Februari 2021 – 08:28 WIB
Mahfud MD: Masih Mangkir, Ngeyel, maka Hukum Pidana, Itu Tindakan Tertinggi - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Ilustrasi : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam  Mahfud MD menegaskan bahwa hukum bukan alat untuk mendapatkan kemenangan.

Menurut Mahfud MD, hukum merupakan alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan.

Oleh sebab itu, menurut dia, jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tidak harus dibawa ke pengadilan.

"Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice," kata Mahfud saat menjadi narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan, hukum punya tiga fungsi dan tujuan yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Menurut dia, bila kepastian tidak cukup, maka harus ada keadilan, karena yang pasti itu belum tentu adil.

"Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara," kata Mahfud dalam siaran persnya.

Terkait dengan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Mahfud mengatakan TNI dan Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun bentuknya yaitu pertama, persuasif. Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda.

"Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus COVID-19 cukup melandai.

Namun ia mengingatkan pesan Presiden Jokowi agar jangan gembira dulu, ritme ini harus diatur oleh TNI, Polri, dan Satpol PP, sehingga tidak ragu melaksanakan tugas.

"Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan COVID-19, kedua pemulihan ekonomi nasional," ujar Mahfud MD. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mahfud MD mengatakan, hukum punya tiga fungsi dan tujuan yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close