Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud MD Sarankan KPK Banding Vonis Djoko

Rabu, 04 September 2013 – 07:54 WIB
Mahfud MD Sarankan KPK Banding Vonis Djoko - JPNN.COM

jpnn.com - PEKALONGAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa korupsi Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Irjen Djoko Susilo terlalu ringan.

"Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 32 miliar," ujarnya disela-sela kunjungan ke beberapa Pondok Pesantren, di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (03/09) malam.

Menurut Mahfud, hakim seharusnya lebih bijaksana dalam menjatuhkan vonis. Karena meski UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak berlaku sebelum undang-undang tersebut lahir tahun 2002 lalu, bukan berarti pengadilan dapat begitu saja membebaskan terdakwa dari tuntutan membayar kerugian negara. Sebab masih ada kemungkinan korupsi dilakukan setelah uu dimaksud lahir.

"Kan bisa dilihat dulu terjadi (korupsi) kapan dan sumbernya dari mana. Karena kalau melihat beberapa pemberitaan, hasil korupsi setelah 2002 itu juga banyak kok," terangnya dalam surat elektronik yang diterima.

Karena itu Mahfud mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Tipikor yang hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan Kepala Korlantas Polri tersebut.

"Tapi ya kita hargai saja, karena itu putusan. Putusan itu kan diambil sesuai dengan keyakinan hakim. Menurut saya sebaiknya KPK melakukan banding. Karena putusan (Tipikor) terlalu ringan untuk kasus korupsi yang sebesar itu," sarannya.

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo memvonis Djoko 10 tahun penjara denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebaskan dari membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan 18 tahun kurungan, denda Rp 1 miliar, membayar ganti rugi Rp 32 miliar, serta mencabut hak politik terdakwa.(gir/jpnn)

PEKALONGAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa korupsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close