Mahfud MD Serahkan Parcel Kurma ke KPK
Senin, 06 September 2010 – 17:19 WIB
Dia menjelaskan, meski nilainya kecil, tapi daripada bermasalah, lebih baik dilaporkan ke KPK. "Saya terima parcel, karena bisa dianggap gratifikasi, meski nilainya kecil, saya serahkan ke KPK," ujarnya. Dia jelaskan, penyerahan ini dilakukan mumpung belum sampai 30 hari sebelum parcel diterima. "Kan kalau lewat 30 hari bisa dianggap berbau suap," ujarnya.
Namun ditegaskan, para pemberi parcel itu tidak ada yang sedang berperkara di MK. "Mereka tak ada perkara," cetus guru besar UII Jogjakarta itu. Mahfud menghargai pemberian parcel, yang dianggapnya sebagai simbol persahabatan. Hanya saja, jika jumlah pemberian tak wajar, maka patut dicurigai punya motif lain. "Misalnya lebih Rp500 ribu, itu sudah ada tendensi lain," ujarnya. (sam/jpnn)