Mahkamah Internasional Alternatif Terakhir
jpnn.com - BANDUNG – Polemik Indonesia dan Cina terkait penangkapan kapal nelayan di Laut Natuna Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu harus mendapat perhatian serius pemerintah. Pasalnya, kapal milik nelayan Cina itu telah memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dan melakukan pencurian ikan.
Berdasarkan hukum Indonesia, kapal tersebut seharusnya dibawa ke Indonesia, untuk diadli. Jika terbukti bersalah, maka pemerintah harus melakukan penenggelaman sebagaimana hukuman terhadap kapal-kapal pencuri ikan yang sudah dieksekusi selama ini.
“Pemerintah Indonesia tak perlu ragu membawa perkara tersebut ke Mahkakah Internasional, karena pencurian itu benar-benar terjadi diwilayah hukum Indonesia,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI TB. Soenmandjaja di sela-sela kesibukannya menjadi dewan juri pada Kompetisi Constitusional Drafting, diajang Padjajaran Law Fair (PLF) VIII di kampus Padjadjaran, Bandung pada Sabtu (16/4).
“Mesti begitu ada baiknya Indonesia juga menempuh jalur diplomatik diantara hubungan bilateral kedua negara. Kalau tetap gagal, maka pengaduan ke mahkamah Internasional menjadi alternatif yang bisa dipilih,” kata Soenmandjaja lagi.
Untuk diketahui, pertengahan Maret silam KM Kway Fey 10078 milik Cina memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Diduga kapal tersebut tengah melakukan pencurian ikan.
Saat hendak ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 11, muncul kapal penjaga pantai Cina yang menabrak Kway Fey. Karena tragedi itu Hiu 11 urung menangkap Kway Fey dan hanya mengamankan awak kapal saja.(Adv/fri/jpnn)