Main Judi, Oknum Anggota DPRD dan Caleg Diamankan
jpnn.com - SIDIMPUAN - Bukannya sibuk berkampanye untuk mencari simpati rakyat, caleg di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang satu ini malah asyik bermain judi. Akibatnya dia pun dibekuk polisi. Sang caleg yang bernama Burhanuddin Hasibuan, 42 itu ditangkap bersama knum anggota DPRD Paluta dan tiga temannya; SH (43), HAH (36), HH (43), yang bekerja sebagai petani.
Kini, kelimanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Menurut Kasat Reskrim Tapsel AKP Edison Siagian kepada wartawan, kelimanya ditangkap main judi jenis leng di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onang, Paluta. Dengan barang bukti dua set kartu remi bergambar ikan dan satu mangkok warna putih serta uang taruhan senilai Rp120 ribu.
"Penangkapan dilakukan sesuai dengan informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat tentang perjudian di daerah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, satu orang berstatus sebagai anggota DPRD Paluta aktif dan satu orang lagi caleg dari salah satu partai sedangkan tiga lagi statusnya sebagai petani," jelas Edison.
Saat tepergok, sambung Edison, kelima pelaku sedang main judi leng dengan barang bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah tertangkap, para pelaku langsung dibawa ke Polres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, para pelaku dikenakan ancaman lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 303 tentang perjudian. Namun, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang tertangkap.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Ancaman lima tahun penjara sesuai dengan pasal 303. Kami jalani saja dulu proses hukumnya," jelasnya.
Sementara itu, tak seorang pun dari lima pelaku yang bersedia memberikan keterangan. Mereka hanya tertunduk lesu di kantor polisi. "Maaf, kami belum bersedia untuk memberikan keterangan, karena masih menjalani pemeriksaan," ujar salah seorang kuasa hukum yang enggan namanya dipublikasikan. (bsl/mas)