Makhfud dan DM Dilaporkan ke Mabes Polri
Selasa, 14 Desember 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melaporkan Panitera Pengganti Makhfud dan mantan calon terpilih Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DM) ke Bareskrim Mabes Polri, dalam dugaan kasus penyuapan. Hal itu seperti diungkapkan oleh Sekjen MK, Janedri F Gaffar, di ruang kerjanya, lantai 11 Gedung MK, Selasa (14/12) siang. "Pada hari ini saya menugaskan Pak Syaipul, Fajar, Antoni dan Fawit, melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh DM dan Panitera Pengganti Makhfud, ke Bareskrim Mabes Polri," ungkap Janedri kepada wartawan.
Dikatakan oleh Janedri, kebetulan pula pada saat penutupan acara MK dengan Polri, turut hadir juga Kabareskrim Mabes Polri. "Kebetulan ada penutupan acara, dan yang menutup saya dengan Kabareskrim. Saya sudah sampaikan akan melaporkan kasus ini, dan Kabareskrim sudah siap menerima laporan," ujarnya.
Janedri pun menjelaskan bahwa Kabareskrim juga memberikan semacam komitmen, untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap kasus yang akan dilaporkan MK. "Ini merupakan tindak lanjut komitmen Mahkamah Konstitusi terhadap hasil kerja tim investigasi. Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi tim investigasi itulah, MK melaporkan kepada Polri," turur Janedri lagi. (kyd/jpnn)