Makin Berat, Nur Alam Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membidik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka kasus suap pemberian izin usaha pertambangan. Kini, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga membidik Nur Alam dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah mengantongi laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi keuangan Nur Alam” “Info rekening sudah kami dapatkan dari PPATK. Jadi, semuanya berjalan lancar," katanya di KPK, Selasa (23/7).
Karenanya, KPK tengah mengkaji kemungkinan Nur Alam melakukan pencucian uang. "Tapi, tergantung bukti-bukti uang didapat," kata dia.
Dia menambahkan, salah satu alat bukti yang dipakai menjerat Nur Alam adalah LHA dari PPATK. Saat ini, lanjut Syarif, KPK tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Nur Alam.
Saat ini, kata Syarif, penyidik baru mendapatkan dua alat bukti menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi. "Sedangkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan TPPU itu juga akan dipelajari," ujar Syarif.(boy/jpnn)