Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Makin Kuat Dugaan Ada Hakim Agung Terlibat

Kamis, 19 September 2013 – 23:12 WIB
Makin Kuat Dugaan Ada Hakim Agung Terlibat - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jusuf Siletty, pengacara tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, membeber kasus dugaan suap yang dilakukan anak buah pengacara Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo dalam kasus tersebut. Jusuf menyatakan, awalnya Mario meminta bantuan Djodi untuk mencari orang yang bisa menghubungkannya dengan majelis hakim yang menangani permohonan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito

Akhirnya, Djodi menyodorkan nama seorang pegawai kepaniteraan MA bernama Suprapto. Jusuf mengatakan, kepada Suprapto pula Djodi menyerahkan memori kasasi.

Menurut Jusuf, saat penyerahan belum ada penentuan harga untuk pengurusan kasus tersebut. Selang dua hari setelah penyerahan Suprapto menyanggupi untuk mengurus perkara itu. Setelah ada kesanggupan, Djodi langsung menghubungi Mario yang kemudian menyiapkan uang untuk mengurus perkara kasasi tersebut.

"S (Suprapto, red) mengatakan akan mempelajari dulu. Setelah dipelajari baru ada deal harga di situ," kata Jusuf di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9).

Meski begitu, ia tidak mengetahui pihak yang akhirnya menerima memori kasasi. Yang pasti, kata Jusuf, memori itu diserahkan kepada orang dalam MA. "Yang disampaikan adalah memori kasasi yang sudah diserahkan ke dalam, dan menyanggupi untuk mengurusi itu," ujar Jusuf.

Soal uang suap, kata Jusuf, ada komisi sebesar Rp 300 juta untuk pengurusan perkara tersebut. Namun, baru diserahkan Rp 150 juta. "Baru sampai Pak Djodi, setelah terkumpul baru Djodi akan memberikan kepada S," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan rekonstruksi dalam kasus tersebut. Rekonstruksi itu dilakukan di kantor lembaga antikorupsi tersebut. "Rekonstruksi ini dilakukan untuk kejadian di lift MA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (19/9).

Rekonstruksi tersebut terkait dengan penyerahan memori kasasi yang dilakukan Djodi ke Suprapto. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekonstruksi di dalam gedung KPK untuk memeragakan penyerahan memori kasasi dari Djodi ke pegawai MA. Diduga, memori kasasi itu akan diberikan kepada hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasasi Hutomo. (gil/jpnn)

JAKARTA - Jusuf Siletty, pengacara tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, membeber kasus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close