Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Makin Panas, Bos KPK Anggap DPR Nggak Paham Soal Ad Hoc

Rabu, 07 Oktober 2015 – 21:10 WIB
Makin Panas, Bos KPK Anggap DPR Nggak Paham Soal Ad Hoc - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai DPR tidak paham pengertian dari lembaga ad hoc. Hal itu yang menyebabkan munculnya usulan pembatasan usia KPK dalam draf revisi UU 30 Tahun 2002.

"Pengertian ad hoc itu lain dengan lembaga ad interm, ad hoc itu untuk maksud," kata Indriyanto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/10).

Dijelaskannya, tujuan pembentukan sebuah lembaga ad hoc adalah untuk mengatasi masalah tertentu. Sebelum tujuannya tercapai maka lembaga tersebut sewajarnya tetap berdiri. Bagi KPK, tujuan itu adalah memberantas tindak pidana korupsi.

Karenanya, lanjut Indriyanto, ketika UU KPK disusun sama sekali tidak ditentukan durasi bagi beroperasinya komisi antirasuah. Dia pun menegaskan, selama korupsi masih ada KPK tidak boleh dibubarkan.

"KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali. Kalau belum, harus tetap hidup dan inilah KPK," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai DPR tidak paham pengertian dari lembaga ad hoc. Hal itu yang menyebabkan munculnya usulan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close