Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maklumat Kapolri Contoh Kegagapan Kepolisian Menyikapi SKB FPI 

Jumat, 01 Januari 2021 – 22:38 WIB
Maklumat Kapolri Contoh Kegagapan Kepolisian Menyikapi SKB FPI  - JPNN.COM
Unjuk rasa FPI. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyindir kepolisian setelah terbitnya maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Bambang, maklumat tersebut menunjukkan bahwa Korps Bhayangkara tampak kaget dalam menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Penerbitan maklumat tersebut adalah wujud kegagapan kepolisian dalam menindaklanjuti SKB. Saya tidak begitu yakin bahwa maklumat tersebut efektif dalam menekan gerakan yang selama ini sudah diinisiasi oleh FPI," kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Jumat (1/1).

Menurut Bambang, pola-pola penerbitan maklumat hanya efektif sesaat dan sekadar efek kejut. Namun, tidak efektif dalam waktu yang panjang menyikapi SKB FPI.

"Polisi tak bisa menindak secara tegas, dan tak bisa menyeret  pendukung FPI yang kemungkinan besar akan bermetamorfosa menjadi ormas dengan nama lain," ucap dia.

Di sisi lain, Bambang memahami, polisi memang tampak kebingungan menyikapi pelarangan aktivitas FPI setelah terbitnya SKB. 

Pasalnya, langkah pelarangan bernuansa politik dan tanpa unsur hukum. Polisi yang kebingungan, lanjut Bambang, hanya bisa merespons dengan mengeluarkan maklumat.

"Saya melihat bahwa dalam pembubaran FPI yang lebih tampak adalah pertimbangan-pertimbangan politiknya daripada pertimbangan hukumm. Ini yang ke depan akan merepotkan Polri sendiri," ujar dia. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Korps Bhayangkara tampak kaget dalam menindaklanjuti SKB tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA