Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maling Aki Dibekuk, Nih Tampangnya

Senin, 06 Januari 2020 – 22:15 WIB
Maling Aki Dibekuk, Nih Tampangnya - JPNN.COM
MLS (kiri) menandatangani berita acara pemeriksaan di Mapolsek Pamarayan. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Petugas Polsek Pamarayan menangkap MLS (21) warga Kampung Jaha, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Sabtu (4/1). Lelaki pengangguran itu, tertangkap tangan sedang membobol aki dump truk milik warga di Kampung Hanjung, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Polisi ketika itu mendapatkan informasi masyarakat melalui telepon terkait aktivitas mencurigakan tiga orang pemuda di dump truck milik Kiki (24). Polisi yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian.

Saat MLS membongkar aki, polisi langsung melakukan penggerebekan. Namun, dua pelaku lain berhasil melarikan diri dari sergapan polisi. Keduanya kabur menggunakan motor jenis Vario warna putih.

“Dua pelaku yang kabur itu perannya mengawasi kondisi sekitar. Sementara pelaku (MLS-red) yang membongkar aki. Dia ini (MLS-red) yang kami amankan di lokasi,” ungkap Kapolsek Pamarayan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asroji.

MLS mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang lain berinisial JDI dan RI. Keduanya warga Pamarayan, Kabupaten Serang. “Untuk dua pelaku lain, identitasnya sudah kami dapatkan dan masih dalam pencarian. Kami akan kejar keduanya,” tegas Asroji.

Kepada penyidik, MLS mengaku telah puluhan kali melakukan pencurian aki kendaraan. Paling banyak mereka melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Pamarayan dengan sepuluh tempat kejadian perkara (TKP).

“Mereka ini sudah 28 kali melakukan pencurian aki. Ada sepuluh TKP di Pamarayan, lima TKP di Cikande, enam TKP di Jawilan, enam TKP di Kopo, dan satu TKP di Jayanti,” aku Asroji.

Saat diinterogasi, MLS mengaku, menyimpan puluhan aki di rumahnya. Puluhan aki itu kemudian diamankan polisi dan dijadikan barang bukti pencurian. “Kami telah amankan 21 barang bukti aki berbagai merek. Sedangkan sisanya sudah dijual. Kami akan kembangkan untuk yang lain (penadahan-red),” ucap Asroji. (mg05/zai/ira)

Satu dari tiga maling aki di wilayah Kabupaten Serang disergap petugas Polsek Pamarayan saat menjalankan aksinya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News