Malunya, Tiga Prajurit TNI Dipecat tidak Terhormat dalam Upacara Khusus
jpnn.com - SURABAYA - Apel setiap tanggal 17 di Kodam V/Brawijaya kemarin (17/2) tidak seperti biasanya. Pangdam Mayjen TNI Sumardi langsung bertindak sebagai inspektur upacara. Peringatan tanggal kemerdekaan dibalut dalam apel pemecatan sejumlah prajurit mokong.
Dalam upacara kemarin, seragam tiga anggota yang bertugas di jajaran kodam dilucuti dan kembali dijadikan warga sipil dengan status narapidana.Mereka adalah Serka Didik Afandi, bintara Kodim 0827/Sumenep jajaran Korem 084/Bhaskara Jaya Surabaya dengan kasus narkoba dan dua tamtama Batalyon Infanteri Mekanis (Yonmek) 516/Caraka Yudha dalam kasus asusila. Yakni, Praka Melkisedek Buiswarin dan Praka Gunawan. Mereka tercatat sebagai juru mudi batalyon.
''Ketiganya telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer,'' tegas Sumardi setelah memimpin langsung seremonial pencopotan atribut TNI terhadap tiga anak buahnya itu.
Apel pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah yang pertama sejak Sumardi dilantik menggantikan Eko Wiratmoko pada 25 Juli 2015. Upacara itu sebelumnya diadakan pada 18 November 2013, ketika Kodam V/Brawijaya dipimpin Ediwan Prabowo.
''Ini (seremoni PTDH, Red) juga menjadi bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menindak kesalahan,'' tutur jenderal asal Boyolali itu.
Sumardi menyatakan, TNI sangat tegas terhadap seluruh anggota yang terlibat pelanggaran hukum pidana. Oknum prajurit tidak hanya diproses sesuai Undang-Undang Militer yang berujung sanksi disiplin dan administrasi. Mereka yang terbukti melanggar pidana juga dijatuhi hukuman terberat berupa pemecatan dari dinas militer.
Sumardi menambahkan, sebagaimana amanat KSAD Jenderal TNI Mulyono, upacara bendera tanggal 17 bulan ini bukan sekadar rutinitas seremonial. Namun, benar-benar dimaknai sebagai implementasi tiga karakter dasar keprajuritan. Yakni, loyalitas, moralitas, dan integritas. (sep/c7/git/flo/jpnn)