Mampukah Tax Amnesty Hadirkan Rp 165 Triliun?
jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Tax Amnesty disambut baik Kamar Dagang Indonesia. Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani melihat secara positif kelahiran tax amnesty.
Secara keseluruhan, tax amnesty menjadi karpet merah untuk aliran dana masuk pasar domestik. ”Diharapkan tax amnesty menjadi jalan untuk pelabuhan dana masuk dari luar,” tutur Rosan.
Selain dana, bilang Rosan, sejatinya banyak aset-aset pengusaha berada di luar negeri. Hanya, aset itu sulit untuk dibawa pulang. Maklum, bentuk aset tersebut berupa. ”Dalam hal itu, pengusaha melihat kisaran persentase sudah baik,” tegas Rosan.
Terkait proyeksi penerimaan pemerintah melalui tax amnesty sejumlah Rp 165 triliun, Rosan menilai hal itu terlalu agresif. Pasalnya, tidak ada data akurat mengenai besaran dana pengusaha Indonesia parkir di luar negeri.
”Agak susah menaksir. Tidak ada data valid yang mendasari proyeksi tersebut,” ucapnya.
Seperti diketahui, setelah melawati pembahasan alot, DPR bersama pemerintah menyepakati pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty menjadi UU.
Ketua DPR Ade Komarudi menjelaskan mayoritas fraksi telah setuju mengesahkan RUU. Total sembilan dari sepuluh fraksi menyetujui penyesahan RUU tax amnesty tersebut menjadi undang-undang. (far/jos/jpnn)