Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mana Bukti Kehadiran Negara ketika Abdul Somad Dideportasi?

Selasa, 26 Desember 2017 – 17:33 WIB
Mana Bukti Kehadiran Negara ketika Abdul Somad Dideportasi? - JPNN.COM
Ketua MPR Zulkifli Hasan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta pemerintah membuktikan kehadiran negara dalam kasus deportasi terhadap Ustaz Abdul Somad saat hendak berdakwah di Hong Kong. Zulkifli mengatakan, sesuai amanat konstitusi maka negara harus melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

"Jadi, kepada rakyat harus dibela," kata Zulkifli saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12).

Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong bisa menanyakan ke otoritas setempat tentang alasan menolak Abdul Somad. "Sebagai bukti tanda bahwa  memang negara hadir dan berpihak kepada warga negaranya," ungkapnya.

Zulkifli memahami bahwa pendeportasian terhadap Abdul Somad merupakan hak pemerintah Tiongkok ataupun otoritas Hong Kong. Pemerintah RI pun punya hak penuh untuk menolak kunjungan warga negara asing.

Namun, dia berujar, ada kewajiban negara untuk untuk melindungi warganya dan menanyakan alasan pendeportasian agar tidak simpang siur. "Jangan terkesan ulama itu dianggap radikal atau apa, kan tidak baik," katanya.

Zulkifli menegaskan, hubungan Indonesia dengan negara lain termasuk Tiongkok bersifat setara. Kedua belah pihak juga saling menghormati dan menghargai.

Karena itu, dalam kasus Somad ini Zulkifli berharap ada kejelasan. "Jangan sampai nanti ada stigma kalau ulama dilarang sana-sini. Ini kan tidak bagus buat negara," pungkasnya.(boy/jpnn)

Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta pemerintah membuktikan kehadiran negara dalam kasus deportasi terhadap Ustaz Abdul Somad saat hendak berdakwah di Hong Kong.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close