Manajer Menggelapkan Uang Perusahaan Rp 330 Juta untuk Main Judi Online
jpnn.com, BANGKA TENGAH - Manajer perusahaan CV Tanjung Langka Tri Agung di Bangka Tengah, Bangka Belitung, bernama Niko Christiaton (22), nekat melakukan penggelapan uang perusahaan. Aksi itu dilakukan Niko lantaran tergila-gila bermain judi online.
Niko berhasil diringkus Polsek Koba pada Selasa sore (5/8) di Penginapan Reddoorz Plus Yogyakarta. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Polsek Koba bekerjasama dengan Polsek Gamping, Polres Sleman mengetahui keberadaan pelaku.
Kapolsek Koba AKP Andri Eko Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari Wakil Direktur CV Tanjung Langka Tri Anugrah.
“Setelah mendapat laporan itu, tim Polsek Koba menelusuri keberadaan pelaku. Berkat kerja sama dengan Polsek Gamping, Polres Sleman keberadaan pelaku diketahui,” ungkap Andri.
BACA JUGA: Hahaha..Pelaku Penggelapan Terjebak Korban Sendiri
Total uang perusahaan yang digelapkan pelaku sebanyak Rp 330 juta melalui dua tahap. “Tahap pertama, pelaku mengambil jumlah uang sebesar Rp 85 juta sebagai modal untuk membeli alat kincir dan benur," kata Andri.
Kemudian pada tahap kedua, pelaku mengambil uang senilai Rp 295 juta untuk membayar gaji karyawan, pembayaran hutang warung, pembelian pakan dan biaya transportasi namun hanya dilakukan senilai Rp 50 juta. "Sedangkan uang Rp 245 juta digunakan pelaku untuk bermain judi online,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamanakan yakni dua buah buku tabungan BCA, dua buah buku tabungan Mandiri, satu buah buku tabungan Bukopin, tiga buah kartu ATM, satu unit telepon genggam, dan sebuah dompet berwarna Cokelat. (ynd)