Manfaatkan Amnesti, Pemerintah Pulangkan 51 Pekerja Migran dari Yordania
Di antaranya dari Indramayu (9), Cirebon dan Karawang (5), Subang (4), Sukabumi dan Purwakarta (3) dan Bekasi, kabupaten Bandung, Cianjur (2).
Sepuluh pekerja migran dari provinsi Banten yakni Tangerang (8) dan Serang (2). Berikutnya dua pekerja migran masing-masing dari provinsi NTB (Sumbawa dan Lombok Tengah), Jawa Tengah (Pekalongan) dan provinsi Jawa Timur (Jember dan Banyuwangi).
Sementara itu, Dubes KBRI Amman Andy Rachmianto mengatakan program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya.
"Kami menargetkan setidaknya 50 persen dari WNI yang berstatus ilegal dapat dibantu kepulangannya," kata Andy.
Kebijakan amnesti ini diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak 12 Desember 2018 dan akan berakhir pada 12 Juni 2019.
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, telepon, maupun melalui media sosial.
Menurut Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman Suseno Hadi, hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesti ini adalah para pahlawan penyumbang devisa yang seluruhnya perempuan dan telah menetap di Yordania selama belasan tahun.
Karena itu, diharapkan mereka dapat memanfaatkan program amnesti ini untuk dapat kembali ke Indonesia.