Manipulasi Absensi, Dua PNS Dipindahkan
jpnn.com - TAPAKTUAN - Realisasi penegakan kedisiplinan PNS di jajaran Pemkab Aceh Selatan terus diwujudkan.
Setelah memecat dua PNS dan menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada tiga PNS, Senin (23/6) bupati kembali memindahkan dua PNS Sekdakab ke kantor Camat Trumon Timur dan Kluet Timur.
Asisten Administrasi Umum, Drs. H. Rasyiddin mangakui pihaknya sedang memproses pemindahan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di bagian umum sekdakab ke kantor camat Kluet Timur dan Trumon Timur.
“Pemindahan yang dilakukan dadakan tersebut disebabkan salah seorang PNS yang bertugas di bagian umum memaraf absen PNS yang tidak ikut apel pada pagi Senin (23/6). Bapak bupati selaku pembina apel meminta absensi di-kroscek sesuai PNS yang ikut apel. Ternyata ada PNS yang ngak apel tetapi absennya telah terisi. Usut punya usut ternyata pelakunya Safrial,” ujar Rasyiddin.
Atas pelanggaran kedisiplinan tersebut, bupati memerintahkan kedua oknum PNS sekdakab Aceh Selatan dipindahkan dan administrasi pemindahannya segera diproses.
Pemindahan kedua oknum PNS sekdakab ke kantor camat Kluet Timur dan Trumon Timur diamini Kabag Organisasi (Ortala), Zulfan Harijadi. Dikatakan, dua PNS sekdakab dipindahkan tugaskan karena terbukti malakukan pelanggaran kedisiplinan.
“Safrijal pegawai bagian umum dipindahkan ke kantor camat Kluet Timur karena memaraf absen Khairul yang tidak apel. Sementara Khairul yang juga bertugas di bagian umum sekdakab Aceh Selatan dipindahkan ke kantor camat Trumon Timur. Semua ini dilakukan demi terwujudnya kedisiplinan tanpa pandang bulu. Kita harus mendukung sikap tegas pimpinan untuk tegaknya kedisiplinan,” pungkasnya. (dir)