Mantan Anggota Dewan Kuasai Mobil Dinas
Rabu, 11 November 2009 – 01:30 WIB
Dalam surat Bupati Deli Serdang bernomor 024/30/2009 disebutkan agar siapa pun yang meminjam kendaran dinas, agar segera mengembalikannya. Oleh karenanya, tambah Isryn, pihaknya langsung menyurati para mantan anggota DPRD dan anggota DPRD yang masih menggunakan kendaraan dinas tersebut. Dengan upaya itu, katanya, ada empat orang mantan anggota DPRD telah memulangkan kendaran dinas.
"Saat ini baru empat kendaraan dinas yang sudah dipulangkan," katanya. Makanya, Sekwan tetap terus menyurati anggota DPRD agar upaya penertiban tetap berjalan lancar dan kendaraan dinas bisa digunakan untuk anggota DPRD periode 2009-2014.(btr/JPNN/ara)