Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Anggota DPRD Kalsel jadi Tersangka Korupsi Bansos

Sabtu, 25 Oktober 2014 – 00:01 WIB
Mantan Anggota DPRD Kalsel jadi Tersangka Korupsi Bansos - JPNN.COM

jpnn.com - BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesra. Dia adalah H Suyono, mantan anggota DPRD Kalsel.

“Kita sudah tetapkan Suyono dari PDIP sebagai tersangka Bansos,” tegas Kasi Penkum Erwan Suwarna, Jumat (24/10).

Penetapan Suyono sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print -04/Q.3/Fd.1/10/2014. Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejati Kalsel menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pelaku. Namun Erwan enggan membeberkan secara gamblang penyelewengan yang dilakukan eks anggota dewan tersebut.

“Kalau sudah pemberkasan baru bisa,” ujarnya.

Sekadar mengingat, dalam perkara ini sudah ada enam orang yang dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah Sarmili, Mahliana, Anang Bachranie, Fitri Rifani, Muchlis Gafuri dan Fauzan Saleh. Saat ini, berkas perkara kasus korupsi yang sempat menjadi sorotan masyarakat di Kalsel tersebut sudah bergulir di pengadilan dan keenam tersangka sudah dalam proses persidangan.

Sejumlah saksi mulai dari pihak eksekutif, penerima dana Bansos sampai legislatif sudah dimintai keterangan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Kejati Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 27,5 miliar.

Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana bansos itu terbagi di 13 kabupaten dan kota. Setiap daerah yang menerima dana bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp 200 juta dan ada yang lebih. (gmp)

 

BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesra. Dia adalah H Suyono,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close