Mantan Bupati Lamteng Segera Dipenjara
Jumat, 11 Mei 2012 – 18:06 WIB
Andi Achmad dinyatakan bersalah dan dihukum selama 12 tahun penjara. Menurut majelis hakim diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung, menyatakan Andi Achmad terbukti membungakan uang APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar di BKR Tripicana Setiadana.
Kasus ini makin rumit karena pemilik BKR melarikan diri. Di tingkat pengadilan tahap pertama, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan Andi Achmad tak bersalah. Tapi MA sepakat dengan kasasi jaksa bahwa Andi Achmad bersalah, berikut diharuskan membayar ganti rugi pada negara senilai Rp 20,5 miliar. (pra/jpnn)