Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Bupati Tanah Laut Penerima Suap Segera Disidang

Kamis, 06 Agustus 2015 – 17:18 WIB
Mantan Bupati Tanah Laut Penerima Suap Segera Disidang - JPNN.COM
Mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah tak lama lagi akan menyandang status terdakwa dan akan duduk di pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ya dia akan segera disidang dalam kasus suap izin usaha di Kabupaten Tanah Laut. Hari ini, Kamis (6/8), KPK menyatakan berkas penyidikan mantan Bupati Tanah Laut itu P21 atau rampung.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, berkas Adriansyah kini sedang diproses bagian penuntutan. Berdasarkan undang-undang, KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pangadilan.

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A (Adriansyah) dan berkas perkaranya ke penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa kepada wartawan di kantornya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swis-Bel Hotel Bali pada Kamis (9/4) lalu. Ketika itu mereka diduga hendak melakukan transaksi suap. KPK menyita uang sekitar Rp 440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah sebagai barang bukti dari lokasi tersebut.

Di hari yang sama KPK juga menangkap Direktur PT MMS Andrew Hidayat pada di Jakarta. Pengusaha muda itu diduga sebagai pemilik dari uang yang digunakan untuk menyuap Adriansyah.

Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (dil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah tak lama lagi akan menyandang status terdakwa dan akan duduk di pesakitan Pengadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News