Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun
Senin, 08 Maret 2010 – 14:15 WIB
Lebih jauh diuraikan, Hariadi menerima uang dari seluruh pembayaran pelaksanaan proyek CMS baik secara langsung maupun melalui istrinya, Diana Ulfa, secara bertahap sejak Maret 2005 hingga Desember 2007. Sebesar Rp 150 juta diterima setiap bulan hingga jumlah keseluruhannya Rp 5,1 miliar. Uang itu diterima dari Saleh Abdul Malik atau PT Altelindo Karya Mandiri, melalui Achmad Fathony Zakaria dalam bentuk Manditri Travel Chaque.
Hariadi juga menerima uang dari Arthur Pallupessy selaku pemilik PT Arti Duta Aneka Usaha baik dalam bentuk tunai maupun travel cheque yang seluruhnya Rp 1,4 miliar. Uang itu dicairkan di bank HSBC. Namun menurut JPU yang beranggotakan Muhibuddin, Risma Ansyari, Afni Carolina, kekayaan Hariadi tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 19 Februari 2009. Dalam laporan itu, Hariadi mengaku hanya memiliki satu rekening.