Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun

Senin, 08 Maret 2010 – 14:15 WIB
Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun - JPNN.COM
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur, Haryadi Sadono, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan atas mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali itu dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin (8/3).

"Kami berkesimpulan uang sebesar Rp 6,5 miliar yang diperoleh terdakwa dari perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan outsourcing CMS di PT PLN Disjatim haruslah dinyatakan sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dan untuk itu harus dijatuji hukuman untuk membayar uang pengganti," ujar koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chatarina Muliana.

Lebih jauh diuraikan, Hariadi menerima uang dari seluruh pembayaran pelaksanaan proyek CMS baik secara langsung maupun melalui istrinya, Diana Ulfa, secara bertahap sejak Maret 2005 hingga Desember 2007. Sebesar Rp 150 juta diterima setiap bulan hingga jumlah keseluruhannya Rp 5,1 miliar. Uang itu diterima dari Saleh Abdul Malik atau PT Altelindo Karya Mandiri, melalui Achmad Fathony Zakaria dalam bentuk Manditri Travel Chaque.

Hariadi juga menerima uang dari Arthur Pallupessy selaku pemilik PT Arti Duta Aneka Usaha baik dalam bentuk tunai maupun travel cheque yang seluruhnya Rp 1,4 miliar. Uang itu dicairkan di bank HSBC. Namun menurut JPU yang beranggotakan Muhibuddin, Risma Ansyari, Afni Carolina, kekayaan Hariadi tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 19 Februari 2009. Dalam laporan itu, Hariadi mengaku hanya memiliki satu rekening.

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur, Haryadi Sadono, dituntut dengan hukuman pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close