Mantan Menkes Sahur di Penjara
Diduga Terlibat Korupsi Alat Kesehatan Rugikan Negara Rp 91,5 MJumat, 21 Agustus 2009 – 20:37 WIB
"Nanti kalau udah selesai dikasih tahu, tak yang ada prinsipal pertanyaannya. Tak perlu dijelaskan," katanya seraya menuju mobil tahanan Kijang Innova B 8593 WU. Pengacara Gunawan, Tengku Nasrullah mengatakan, kliennya tak pernah menggelembungkan harga (mark up) sampai 5000 persen seperti yang dituduhkan KPK. Selisih harga terjadi karena perusahaan harus memperhitungkan biaya transportasi ke Indonesia timur, pemasangan alat dan pendidikan operator di daerah.
"Semua keuntungan masuk ke kas negara (Kimia Farma), bukan Gunawan pribadi," ucap Tengku. Diakui, proyek pengadaan alat kesehatan melalui penunjukan langsung ke Kimia Farma. Kemudian PT Rifa bekerjasama dengan Kimia Farma untuk pengadaan sekaligus pemasangan alat ke daerah yang ditunjuk. (pra/JPNN)