Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Napi Boleh Nyalon jika Sudah Bebas Paripurna

Senin, 14 September 2015 – 18:40 WIB
Mantan Napi Boleh Nyalon jika Sudah Bebas Paripurna - JPNN.COM
Pilkada. Ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, bekas narapidana baru dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah jika telah mengantongi surat dari kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) yang menyatakan tidak lagi berstatus sebagai narapidana.

"Tentunya yang menjadi acuan itu surat dari Kalapas, menginformasikan apakah narapidana bebas bersyarat atau asimilasi. Intinya dia bisa mencalonkan kalau sudah tidak berstatus napi lagi," ujar Ferry, Senin (14/9).

Saat ditanya apakah seseorang berstatus bebas bersyarat dapat mencalonkan, Ferry menyatakan,  intinya harus sudah menjalani masa penahanan secara paripurna.

"Intinya sudah menjalani hukuman paripurna atau subsider. Kalau subsider kan misalkan dia dihukum lima tahun terus dikenakan denda Rp 300 juta. Berarti Rp 300 juta itu subsider  misalnya satu tahun. Itu berarti kan ada masa perpanjangan hukuman," ujar Ferry.

Mantan Komisioner KPU Jawa Barat kemudian mencontohkan, jika seseorang divonis lima tahun penjara pada 2000, berarti baru bebas setelah tahun 2015, atau dapat lebih cepat dengan potongan masa tahanan.

"‎Jadi intinya dia bebas kapan. Misalkan dihukum lima tahun dari 2010 sampai 2015, nah 2015-nya itu kapan. Kalau dia keluar sebelum pencalonan enggak masalah kan," ujar Ferry. (gir/jpnn)

 

JAKARTA -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, bekas narapidana baru dapat mencalonkan diri sebagai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA