Mantan Napi dan Koruptor Berpeluang Jadi Kepala Daerah
jpnn.com - JAKARTA -- Undang Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus menuai kontroversi meski sudah disetujui DPR, Jumat (26/9) dini hari WIB. UU Pilkada yang melegalkan kepala daerah dipilih DPRD dianggap membuka peluang mantan napi dan koruptor untuk menjabat.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menyatakan dengan adanya pelaksanaan pilkada lewat DPRD, maka rakyat harus bersiap-siap jika suatu saat DPRD memilih mantan narapidana, bahkan koruptor untuk menjadi kepala daerah.
"Kalau mereka memilih mantan napi, rakyat tidak bisa berbuat apa-apa. Ini ironi pelaksanaan pilkada DPRD," ujar Ray dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Sementara itu, Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR telah membangun drama politik yang merebut hak-hak politik rakyat. Dalam hal ini, menurutnya, UU Pilkada justru melindungi orang-orang yang terobsesi dengan kekuasaan tapi tak mau repot dengan legitimasi dari rakyat.
"Ketidakpercayaan diri itu ingin ditutup dengan pilkada tidak langsung. Hingga orang rendah diri ini bisa bermain jadi kepala daerah," tegas Lucius.
Lucius menyatakan ke depan setiap kepala daerah yang akan dipilih di DPRD akan dipertanyakan masyarakat. Karena, aspirasi masyarakat terkait tokoh-tokoh tertentu pasti berbeda-beda.
"Legislasi ini akhirnya tak lagi jadi fungsi menyalurkan kebutuhan rakyat, tapi sekarang menjadi apa yang dibutuhkan mereka dari rakyat. Apa lagi yang masih bisa diharapkan dari DPR 5 ke depan," tandas Lucius. (flo/jpnn)