Mantan Napi Teroris jadi Tersangka Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan satu dari 12 Warga Negara Indonesia yang digagalkan Imigrasi Malaysia saat hendak berangkat ke Suriah sebagai tersangka.
Adalah Muhamad Shibghotulloh, narapidana perkara perampokan teror Bank CIMB Medan, Sumatera Utara yang baru bebas sejak ditahan pada 2011 lalu, kini harus kembali mendekam di tahanan. Shibghotulloh dijadikan tersangka karena dugaan kasus teror lama.
"Sedangkan satu orang atas nama Muhamad Shibghotulloh dilakukan penahanan terkait perkara terorisme," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Rabu (24/12).
Ronny menjelaskan, Shibghotullah diduga turut menyembunyikan Dulmatin yang masuk daftar pencarian orang kasus terorisme.
Selain itu, pria kelahiran Magetan 3 Juli 1982 yang bertempat tinggal di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur tersebut juga diduga menyembunyikan Umar Patek.
"Serta terlibat pelatihan militer di Ambon," ungkap Ronny.
Sedangkan 11 orang lainnya yang digagalkan Malaysia saat hendak berangkat ke Suriah sudah dibebaskan polisi. Sembilan orang dipulangkan pada 19 dan 20 Desember. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Harfan Amsura dan Muchlis H Zainal Abidin, setelah dilakukan pendalaman akhirnya dipulangkan pada Senin 22 Desember 2014. (boy/jpnn)