Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Pejabat KPU Penilap Dana Hibah Segera Disidang

Minggu, 18 September 2016 – 08:57 WIB
Mantan Pejabat KPU Penilap Dana Hibah Segera Disidang - JPNN.COM

jpnn.com - SERANG – Tiga mantan pejabat KPU Kota Tangerang segera diadili. Ini lantaran, berkas perkara tersangka korupsi dana hibah Pilkada Tangerang tahun 2013 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (14/9).

Tiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris KPU Tangerang Ahmad Syafei sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Kasubag Umum KPU Deded selaku pejabat pelaksana pengadaan, dan Deden Jubaidilah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf i, pasal 12 huruf b jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2013, Pemkot Tangerang menganggarkan dana hibah ke KPU sebesar Rp 60 miliar untuk keperluan pilkada dua putaran. Sebesar Rp 41,8 miliar telah dicairkan untuk putaran pertama. Namun, ternyata pilkada hanya berlangsung satu putaran, sehingga sisa dana hibah tahap kedua tidak jadi dicairkan. 

Diduga ketiga tersangka menyelewengkan dana kegiatan bantuan hibah KPU Kota Tangerang itu. Ada 44 kegiatan yang diduga disalahgunakan oleh tersangka, di antaranya rental mobil, bensin, kaos, baliho, sosialisasi media dan termasuk pencetakan surat suara. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 480 juta. 

“Sudah dilimpahkan. hanya berkas perkara, sedangkan barang bukti akan dibawa oleh jaksanya saat persidangan nanti,” kata Panmud Tipikor Serang Nur Fuad, Sabtu (17/9). 

Atas pelimpahan tersebut, penahanan beralih dari penuntut umum kepada pengadilan. Ketiga tersangka tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang melanjutkan penahanan penyidik yang dilakukan sejak Selasa (9/8). 

“Jadwal sidang belum ada. Ketua (Pengadilan Negeri Serang-red), akan menentukan majelis hakimnya, baru nanti majelis hakim yang akan menetapkan jadwal persidangan. Mudah-mudahan minggu depan sudah keluar jadwalnya,” kata Panmud. (nda/air/dil/jpnn)

SERANG – Tiga mantan pejabat KPU Kota Tangerang segera diadili. Ini lantaran, berkas perkara tersangka korupsi dana hibah Pilkada Tangerang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close