Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
jpnn.com, RIAU - Direktor Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merespons mengenai mantan penjabatnya di Riau yang tersandung kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Kejaksaan Agung sudah menetapakan pria berinisial RR yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Bea Cukai pun mendukung Kejaksan Agung Riau telah menetapkan mantan pegawai Bea Cukai di Kanwil Riau itu.
Dia mengatakan penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau.
"Telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai," tulis Bea Cukai dalam keterangan tertulisnya.
Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut.
Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sdr RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024. (jpnn)