Mantan Penyidik Desak Kewenangan KPK Dibatasi
Senin, 16 Juli 2012 – 19:40 WIB
"KPK juga berfungsi sebagai pemicu atau triger mechanism pada lembaga kepolisian dan kejaksaan dimana dapat mengambil alih kewenangannya untuk memeriksa suatu kasus," terangnya.
KPK juga secara langsung dapat melakukan supervisi dengan dua lembaga tersebut. Selain itu, dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melakukan tindakan pencegahan korupsi dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
"Inilah yang menyebabkan adanya kontra juga. Karena sebagian kalangan menilai bahwa tidak ada satu negara pun yang membentuk lembaga ad hoc yang diberi yudisial apalagi melakukan intervensi," terangnya.