Mantan Presiden Israel Terbukti Memperkosa
Jumat, 31 Desember 2010 – 09:09 WIB
Menurut rencana, Katsav akan mulai menjalani hukumannya Januari mendatang. Kemarin, Pengadilan Tel Aviv juga meminta tokoh berambut putih itu untuk menyerahkan paspornya. "Sebenarnya, Katsav bisa saja mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Tapi, peluang dia untuk menang sangat kecil. Bahkan, bisa dibilang tidak ada," kata pakar hukum Israel, Moshe Negbi.
Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu yang mendengar vonis bersalah untuk Katsav menyatakan prihatin. Di sisi lain, dia juga merasa bangga dengan aparat penegak hukum Israel yang sukses mengadili mantan presidennya. "Ini merupakan hari yang menyedihkan bagi Israel dan seluruh rakyatnya. Tapi, vonis tersebut juga membuktikan bahwa hukum masih memiliki kekuatan di negeri ini," paparnya.
Sidang Katsav yang makan waktu sampai satu setengah tahun itu menyedot perhatian masyarakat internasional. Sebagian publik Israel pun lantas memberikan julukan predator seksual kepada politikus kelahiran Kota Yazd, Iran, itu. Apalagi, sempat tersiar kabar bahwa Katsav rutin melakukan pelecehan seksual terhadap staf kepresidenannya yang berjenis kelamin perempuan.