Mantan Residivis Narkoba Lihai Membuat Senjata Api Rakitan
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung mengungkap seorang pelaku pembuat senjata api rakitan. Pelaku berdomisili di Kabupaten Lampung Timur.
"Pada tanggal 26 Desember 2019, Tim Tekab 308 melakukan penindakan dengan menggerebek home industry ilegal pembuat senjata api rakitan di Sukadana Ilir, Lampung Timur," kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, Senin (30/12).
Ia menjelaskan bahwa tersangka FW alias Saiful merupakan seorang wiraswasta yang juga mantan residivis narkoba, telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2016 dan telah mendistribusikan hasilnya ke berbagai daerah, termasuk ke luar Lampung.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah senjata rakitan, salah satunya berjenis revolver beserta alat pendukung lainnya dan narkoba.
"Pelaku bekerja sendirian. Ia membuat senjata rakitan karena belajar dengan menonton Youtube atau autodidak," katanya.
Purwadi mengatakan bahwa tersangka membuat senjata tersebut hanya berdasarkan pesanan, dan setiap pucuknya dihargai sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Lampung dan kami sedang mendalaminya untuk mengetahui siapa saja pemesannya, dan menurut keterangan tersangka senjata rakitannya juga sudah ada yang terjual ke luar daerah," katanya. (antara/jpnn)