Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Sekda Digarap KPK Terkait Suap DPRD Sumut

Senin, 22 Agustus 2016 – 13:13 WIB
Mantan Sekda Digarap KPK Terkait Suap DPRD Sumut - JPNN.COM
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, tersangka pemberi suap ke sejumlah anggota DPRD. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis. Nurdin digarap lagi sebagai saksi suap yang menjerat bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Nurdin kali ini dimintai keterangan untuk tersangka anggota DPRD Sumut Muhamad Afan. Penyidik juga memanggil anggota DPRD Sumut Guntur Manurung. Sama dengan Nurdin, Guntur juga akan diperiksa untuk tersangka MA. 

"Nurdin dan Guntur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MA," ujar Yuyuk, Senin (22/8). 

Nurdin sudah pernah diperiksa dalam kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015 ini. Hanya saja, status Nurdin masih saksi. 

Belasan anggota DPRD Sumut sudah menyandang status tersangka. Bahkan, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan sejumlah pimpinan dewan  sudah divonis.

Namun, Evi Diana, istri Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, yang turut menikmati duit dari Gatot belum dijadikan tersangka. Evi yang mengaku menerima sudah mengembalikan duit itu kepada komisi antirasuah. KPK pernah menegaskan pengembalian uang tidak serta merta menghilangkan pidana. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis. Nurdin digarap lagi sebagai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News