Mantan Sekda Sumsel Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Yusri Effendi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12). Padahal, ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Enggak hadir. Enggak ada keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Priharsa menyatakan, KPK akan memanggil Yusri kembali. Namun, ia mengaku belum mengetahui mengenai waktu pemanggilannya. "Iya, akan dipanggil lagi," ujarnya.
KPK menetapkan Rizal Abdullah yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. (gil/jpnn)