Mantan Sesmenko Kesra Kembali Diperiksa KPK
Kamis, 10 Februari 2011 – 10:56 WIB
Dari kegiatan yang tak wajar itu, jelas saja negara menjadi dirugikan. Berdasarkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya sebagai penyelenggara negara, Sutedjo dijerat KPK dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi. Ia disangka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri maupun orang lain.(mur/jpnn)