Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut 1 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5).
Adapun agenda sidang hari ini ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU perkara Askara, Asep Hasan Sofwan, menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara kepada Askara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Asep dalam persidangan.
Sama seperti dakwaan, ayah dua anak itu dituntut dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ucap Asep.
"Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," sambungnya.
Tak hanya itu, seluruh barang bukti yang perkara tersebut juga akan disita oleh Negara.
Askara juga harus membayar biaya perkara sebesa Rp2 ribu.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Askara pun mengajukan nota pembelaan.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis dengan terdakwa," kata Rangga Alfianto.
Sebelumnya, terdakwa Askara Parasady Harsono terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan suami Nindy Ayunda itu ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir.(mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: