Mantan Wakil Rektor UI Kena Jumat Keramat KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, Jumat (14/3). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir yang keluar sekitar pukul 17.20 WIB tampak mengenakan batik cokelat yang dibalut rompi tahanan. Ia tidak memberikan komentar soal penahanannya. "Enggak ada," katanya di KPK, Jakarta, Jumat (14/3).
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Tafsir ditahan di rumah tahanan (rutan) militer Guntur. "Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan.
Untuk diketahui, Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)