Mantan Wapres Jamin Ivan Haz, Ini Jawaban Pak Kapolda
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya telah mengajukan penangguhan penahanan. Tak tanggung-tanggung, pihak yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan bagi tersangka kasus penganiayaan itu adalah mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz.
Namun, Polda Metro Jaya masih belum memberi sinyal penangguhan atas Ivan. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian, pihaknya tetap memberi perlakuan yang sama, tak terkecuali pada Ivan.
Tito menegaskan, dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan tergantung penyidik yang menangani kasus Ivan. "Itu semua faktor subjektif penyidik diterima atau tidaknya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3).
Selain itu, kata Tito, pihak penjamin juga bisa menyertakan materi berupa harta bergerak atau harta tak bergerak. Tentunya, penangguhan juga ada jaminan bahwa Ivan tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan.
"Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu dan yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan. Kemudian tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik. Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," terangnya.
Sebelumnya pengacara Ivan, Tito Hananta mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya pada penyidik. Dia mengklaim ada 100 penjamin yang merupakan konsituen Ivan dari daerah pemilihan Jawa Timur XI. Penjamin lainnya adalah Hamzah Haz yang tak lain ayah kandung Ivan.(mg4/jpnn)