Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
Rabu, 09 Januari 2013 – 02:59 WIB
Dalam batas pelaporannya memang tidak ada sanksi tegas yang diberikan, akan tetapi sanksi yang menanti hanya sebatas menaikan status pelaporannya. Namun, jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak yang bersangkutan (AMM) tidak mengahadiri panggilan yang telah ditetapkan atau yang bersangkutan tidak ada informasi, maka pihak Bapas yang melakukan kunjungan dikediamannya untuk melihat kondisinya.
"Selama ini dirinya (AMM) tidak ada hambatan, bahkan jika kita berkunjung kerumahnya disambut dengan baik,"tandasnya. (p16)