Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mapolda Jatim: Tiga Tahun Beraksi Sindikat Pencurian di Dalam Mobil Gasak Uang Rp 1 Miliar Lebih

Selasa, 27 April 2021 – 16:00 WIB
Mapolda Jatim: Tiga Tahun Beraksi Sindikat Pencurian di Dalam Mobil Gasak Uang Rp 1 Miliar Lebih - JPNN.COM
Ketiga sindikat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang mengincar mobil terparkir di mal atau minimarket. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap tiga anggota komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP). 

Ketiga pelaku ialah ASB (31), NM (19), dan A (35) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memerinci 15 TKP di antaranya Probolinggo empat lokasi, Lumajang dan Pasuruan dua, dan masing-masing satu lokasi di Bondowoso, Ngawi, Bojonegoro, Batu, dan Sampang. 

"Kesembilan wilayah di Jatim itu yang sudah disasar ketiga pelaku," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/4). 

Modus yang dilakukan ketiga pelaku dengan cara memecahkan kaca mobil yang sudah menjadi incaran. Mereka memecahkan kaca mobil menggunakan busi kendaraan bermotor. 

"Kendaraan yang diincar sindikat curat yang ini mobil yang terparkir di mal atau minimarket," ujar dia. 

Gatot menilai ketiga pelaku merupakan kelompok yang sudah profesional dalam menjalankan aksi pencuriannya. Mereka sudah mencuri dengan cara pecah kaca mobil sejak 2019. 

"Selama tiga tahun mereka beraksi, dari 15 TKP sudah mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar lebih," beber dia. 

Berdasarkan hasil penangkapan polisi menyita tiga motor tidak seusai nomor rangka dan mesin, tiga motor sebagai sarana, sembilan ponsel, dua celurit, dan uang tunai Rp 1,5 juta. 

Di kesempatan yang sama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan kasus pencurian ini masih dalam tahap penyelidikan.

Hal itu lantaran masih ada beberapa pelaku yang masih buron. 

"Masih ada enam tersangka yang masih buron, ini masih kami kembangkan dan masih dalam pengejaran Timsus Subdit Jatanras," tambah Totok. 

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketiga pelaku beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan busi kendaraan bermotor.

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close