Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maqdir Yakin Antasari Layak Dapat Grasi

Rabu, 15 Juli 2015 – 13:52 WIB
Maqdir Yakin Antasari Layak Dapat Grasi - JPNN.COM
Antasari Azhar. FOTO: dok

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Maqdir Ismail meyakini  kliennya sangat layak mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. 

Pasalnya, kata Maqdir, selama proses hukum Antasari dari pengadilan tingkat pertama tidak ada satu bukti pun yang menyatakan Antasari terlibat pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Karenanya, Maqdir sangat berharap mempertimbangkan pemberian grasi pada Antasari yang divonis 18 tahun penjara.‎ 

‎"Sangat layak. Karena dia tidak melakukan kejahatan. Tidak ada satu bukti pun selain dari asumsi yang dibuat sedemikian rupa yang seolah-olah dia perintahkan orang untuk melakukan pembunuhan. Tapi faktualnya tidak ada bukti apapun (Antasari) melakukan pembunuhan itu," kata Maqdir di Jakarta, Rabu (15/7)

‎Menurut Maqdir, pihaknya sudah berulangkali mengupayakan untuk mencari bukti. Namun, nihil. Termasuk salah satunya melalui peninjauan kembali (PK), di mana Mahkamah Agung (MA) yang kini diketuai Hatta Ali menolak mentah-mentah PK tersebut.

Karenanya, sambung Maqdir, satu-satunya jalan Antasari bisa terlepas dari jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangeran, Banten itu adalah dengan pemberian grasi. Sejauh ini, Maqdir mengatakan, tim kuasa hukum masih menunggu pertimbangan presiden atas pengajuan grasi itu.

"Saya belum tahu, karena tidak ikut di dalam permohonan. Tapi, buat saya grasi itu hak seseorang. Untuk pengajuan itu, apakah Presiden bisa berikan atau tidak , saya tidak tahu," kata Maqdir. (flo/jpnn)

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Maqdir Ismail meyakini  kliennya sangat layak mendapatkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News