Maradona Disodori Tagihan Pajak Rp 603,9 M
jpnn.com - MILAN – Diego Maradona mungkin tak akan mengira kalau bakal dikejar-kejar petugas pajak saat berkunjung ke Milan Jumat lalu (18/10). Ya, ketika tiba di Milan, kantor pajak Italia langsung menyodorinya tagihan pajak sebesar 39 juta euro (sekitar Rp 603,9 Miliar). Maradona sendiri datang ke Milan atas prakarsa harian olahraga terlaris Gazzetta dello Sport untuk publikasi koleksi DVD kehidupannya.
Seorang sumber di lembaga pemulihan pajak Equitalia mengatakan bahwa langkah itu merupakan prosedur formal untuk masa validitas 180 hari. Artinya, jika selama 180 hari Maradona tak bisa melunasi tunggakannya, maka jumlah tagihannya akan naik lagi.
Mereka secara teoritis akan memberikan premis hukum bagi pihak berwenang Italia untuk menyita aset Maradona di Italia. Padahal, legenda sepak bola asal Argentina itu sudah tidak memiliki aset di Italia. "Ini tidak memberi tekanan," kata sumber di Equitalia kepada Football Italia.
Tunggakan tersebut merupakan pajak Maradona ketika dia masih bermain untuk Napoli sejak 1984 hingga 1991. Pada 2005, kantor pajak sudah meminta agar Maradona membayar tunggakan sebesar 37,2 juta euro (Rp 576 miliar) dan 23,5 juta euro (Rp 363,9 miliar) dari bunga utang.
Maradona sendiri menganggap tagihan itu adalah bentuk serangan terhadap dirinya. Pria yang pernah melatih timnas Argentina itu juga menuding Equitalia hanya mencari popularitas.
"Ini hanya upaya untuk mendongkrak popularitas. Saya merasa dianiaya. Padahal, saya telah memberikan cinta dan hiburan kepada semua orang di sini tanpa menyakiti siapa pun. Saya selalu menjadi korban,’’ kecam Maradona kepada kepada La Gazzetta dello Sport.(bas)