Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mardiyanto Masih Wait and See

Senin, 08 September 2008 – 16:26 WIB
Mardiyanto Masih Wait and See - JPNN.COM
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto tetap akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam merespon hasil paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Jumat (5/9) lalu. Kalau prosedur paripurna tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No.6 Tahun 2005, maka Mendagri tidak akan memberikan reaksi. "DPRD memang punya hak angket. Tetapi, prosesnya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu yang akan menjadi pegangan kita dalam melihat usulan DPRD nantinya," ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Senin (8/9). Dia dimintai tanggapan atas paripurna DPRD Kota Siantar yang memberhentikan Walikota RE Siahaan-Wakil Walikota Imal Raya Harahap. Keduanya dinilai terlibat persekongkolan tender perbaikan bangsal Rumah Sakit Umum (RSU) Siantar dengan kerugian negara Rp381,44 juta. Saut menyebutkan, penggunaan hak angket DPRD diatur di pasal 32 UU No.32 Tahun 2004. Bahwa penggunaan hak angket dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rapat paripurna dewan yang dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota dan putusan diambil dengan persetujuan minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir. Di pasal 32 ayat (3) dinyatakan, dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya, di pasal 32 ayat (4), apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD. "Jadi tidak bisa serta merta mengusulkan pemberhentian. Kalau misalnya prosedur di DPRD sudah benar, kita akan pelajari dulu. Kita akan cek ke Mahkamah Agung ada tidaknya masalah hukum kepala daerah yang dimaksud," terang Saut. Apakah Mendagri akan menolak bila DPRD Siantar nantinya menyampaikan hasil paripurna itu ke Jakarta, Saut tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan," Kalau mau datang ke Depdagri ya silakan. Tak ada larangan bagi siapa pun datang ke Depdagri. Apalagi ini kan bulan Ramadhan, baik-baik saja bila datang silaturahmi ke Depdagri. Tetapi, semuanya harus dikembalikan ke aturan yang berlaku." (sam)

JAKARTA - Mendagri Mardiyanto tetap akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam merespon hasil paripurna DPRD Kota Pematang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close